JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) mencapai titik final. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Nofiar yang menuding Civitas Atma Jaya melakukan pelanggaran merek. Menurut majelis hakim, merek CHRP sudah menjadi merek umum sehingga tidak bisa dimiliki secara ekslusif. Ketua majelis hakim, Gosen Butar Butar dalam putusannya menegaskan, Atma Jaya berhasil membuktikan dirinya pengguna pertama merek tersebut pada tahun 2006, kendati bukan pendaftar pertama merek CHRP di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Gosen dalam amar putusannya, Kamis (12/6). Majelis hakim menjelaskan, Atma Jaya juga terbukti telah mempromosikan merek CHRP dengan adanya spanduk untuk diketahui publik. Dengan demikian, Majelis berpendapat justru Nofiar yang memiki itikad tidak baik mendaftarkan merek CHRP dan ingin memonopoli merek tersebut, kendati sudah mengetahui merek CHRP telah digunakan Atma Jaya. Selain memiliki itikad tidak baik, Nofiar, lanjut majelis hakim, telah mengetahui kalau merek CHRP telah menjadi milik umum, dan sama sekali tidak memiliki daya pembeda dengan merek CHRP yang didaftarkan Nofiar.
Hakim nilai Atma Jaya tidak melanggar merek CHRP
JAKARTA. Perseteruan antara Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya dengan praktisi psikolog Yon Nofiar terkait pemakaian merek Certified Human Resources Professional (CHRP) mencapai titik final. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan Nofiar yang menuding Civitas Atma Jaya melakukan pelanggaran merek. Menurut majelis hakim, merek CHRP sudah menjadi merek umum sehingga tidak bisa dimiliki secara ekslusif. Ketua majelis hakim, Gosen Butar Butar dalam putusannya menegaskan, Atma Jaya berhasil membuktikan dirinya pengguna pertama merek tersebut pada tahun 2006, kendati bukan pendaftar pertama merek CHRP di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Gosen dalam amar putusannya, Kamis (12/6). Majelis hakim menjelaskan, Atma Jaya juga terbukti telah mempromosikan merek CHRP dengan adanya spanduk untuk diketahui publik. Dengan demikian, Majelis berpendapat justru Nofiar yang memiki itikad tidak baik mendaftarkan merek CHRP dan ingin memonopoli merek tersebut, kendati sudah mengetahui merek CHRP telah digunakan Atma Jaya. Selain memiliki itikad tidak baik, Nofiar, lanjut majelis hakim, telah mengetahui kalau merek CHRP telah menjadi milik umum, dan sama sekali tidak memiliki daya pembeda dengan merek CHRP yang didaftarkan Nofiar.