KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Majelis hakim menyatakan kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook pada periode 2019-2022 bertujuan menguntungkan Google sebagai korporasi pemilik Chrome OS. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah dalam dakwaan subsider perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ketua Majelis Hakim Purwanto menjelaskan, unsur dengan tujuan menguntungkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan keuntungan tersebut benar-benar diterima pihak yang dituju.
Baca Juga: Hakim Dissenting Opinion, Nilai Nadiem Tak Punya Niat Jahat dalam Kasus Chromebook Unsur tersebut dinilai terpenuhi apabila terdapat niat pelaku untuk menguntungkan pihak tertentu yang dapat dibuktikan dari pola perbuatan dan rangkaian keputusan yang diambil. "Berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International selaku pemilik Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan. Majelis menilai tujuan menguntungkan Google tercermin dari rangkaian pertemuan Nadiem dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Salah satunya pertemuan dengan Presiden Google Asia Pacific Scott Beaumont pada Februari 2020 yang membahas Google for Education dan implementasi Chromebook di berbagai negara. Tak lama kemudian, Nadiem juga menggelar pertemuan daring dengan Caesar Sengupta yang saat itu merupakan petinggi Google. Menurut majelis hakim, hubungan tersebut tidak berhenti pada pertemuan semata. Hakim juga menyoroti masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kini menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, selama Nadiem menjabat sebagai menteri. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017-2021 mencapai sekitar US$786,9 juta, dengan sebagian besar investasi terjadi setelah Nadiem menjabat sebagai menteri. Majelis menilai korelasi waktu antara investasi Google dengan tahapan kebijakan pengadaan Chromebook tidak dapat dipandang sebagai suatu kebetulan. Apalagi, pada saat itu Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham PT GoTo, sehingga dalil pembelaan yang menyebut investasi tersebut merupakan transaksi bisnis biasa dinilai tidak meyakinkan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Hakim juga menolak pembelaan yang menyatakan Google tidak terlibat langsung dalam pengadaan laptop dan hanya vendor yang memperoleh keuntungan. Menurut majelis, keuntungan Google tidak hanya diukur dari penjualan perangkat, melainkan juga dari penguasaan ekosistem pendidikan nasional melalui penggunaan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan. Selain itu, majelis menyatakan penempatan staf khusus menteri dan konsultan eksternal dalam proses perumusan kebijakan telah melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim menilai staf khusus menteri hanya berwenang memberikan saran kepada menteri, bukan memimpin perumusan maupun pengambilan keputusan kebijakan.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Jurist Tan dan Fiona Handayani disebut memiliki peran dominan dalam pembahasan kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan teknologi informasi di kementerian. Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan
dissenting opinion dengan menyatakan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan sebab akibat antara kebijakan pengadaan Chromebook, investasi Google ke PT GoTo, dan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News