JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua pejabat PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Yani Anshori dan Gondo Sudjono terbukti bersama-sama menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Yani Anshori, General Manager Supporting PT HIP. Sementara, Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT HIP, diganjar hukuman satu tahun penjara ditambah denda dengan nilai yang sama. "Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Gusrizal saat membacakan amar putusan Yani di PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/11).
Hakim nyatakan dua anak buah Hartati bersalah
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua pejabat PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Yani Anshori dan Gondo Sudjono terbukti bersama-sama menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Yani Anshori, General Manager Supporting PT HIP. Sementara, Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT HIP, diganjar hukuman satu tahun penjara ditambah denda dengan nilai yang sama. "Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Gusrizal saat membacakan amar putusan Yani di PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/11).