JAKARTA. Hakim Agung Achmad Yamanie mengundurkan diri dengan alasan sakit. Yamanie bersama Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba ini beralasan mengidap sinusitis, vertigo dan mag. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (15/11), mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012. ”Achmad Yamanie yang berusia 68 tahun memang sudah sering tidak masuk kantor,” katanya. Pengunduran diri Yamanie menimbulkan pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima PK atau menolak.
Hakim penganulir hukum mati terkait narkoba resign
JAKARTA. Hakim Agung Achmad Yamanie mengundurkan diri dengan alasan sakit. Yamanie bersama Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha menganulir putusan mati gembong narkoba ini beralasan mengidap sinusitis, vertigo dan mag. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Kamis (15/11), mengatakan, surat permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012. ”Achmad Yamanie yang berusia 68 tahun memang sudah sering tidak masuk kantor,” katanya. Pengunduran diri Yamanie menimbulkan pertanyaan karena dia bersama Imron Anwari dan Nyak Pha sedang dalam pemeriksaan terkait putusan peninjauan kembali yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba, Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Putusan itu dinilai tidak lazim karena putusan PK hanya bisa menerima PK atau menolak.