JAKARTA. Upaya PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan anak usahanya Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) untuk lepas dari jerat pailit kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak mengesahkan perdamaian antara Dayaindo dan DMRI dengan para krediturnya."Menyatakan menolak mengesahkan perdamaian antara PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan Daya Mandiri Resources Indonesia. Menyatakan Dayaindo dan Daya Mandiri dalam keadaan insolvensi," ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu, Jum'at (13/12).Majelis kemudian memerintahkan tim kurator untuk segera membereskan boedel pailit Dayaindo dan DMRI.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelaksanaan perdamaian dalam proposal yang diajukan tidak cukup terjamin. Meski, proposal ini disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur yang hadir dalam rapat.Majelis hakim khawatir jika proposal disahkan, maka kreditur akan kesulitan. Beberapa kreditur sebelumnya sudah mengajukan permohonan agar perdamaian tidak disahkan. Diantaranya, permohonan dari Suek AG yang dikirim tanggal 9 Oktober 2013 dan PT Bank International Indonesia (BII) tanggal 6 Desember 2013.Dengan demikian, sesuai pasal 159 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, pengesahan perdamaian patut ditolak.Perwakilan DMRI yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar, sementara pihak Dayaindo tidak hadir.Salah satu kurator, Djawoto Juwono menyatakan Dayaindo dan DMRI hanya menawarkan skema pembayaran untuk pemohon PKPU, yaitu BII.Untuk BII, debitur berjanji membayar utang mulai satu hari setelah pengesahan perdamaian, dengan pembayaran pertama Rp 10 miliar. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 7, dimulai dari bulan November 2013. Dayaindo dan DMRI sudah mendapatkan investor yaitu PT Bumindo Energy."BII sampai sekarang belum ada pembayaran dan kreditur lain belum jelas skemanya" ujar Djawoto.Sebelumnya, Dayaindo dan DMRI pailit setelah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU diajukan oleh BII dengan tagihan utang Rp 90,5 miliar.BII juga menyertakan kreditur lain yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai utang Rp 24,3 miliar.Dalam proses PKPU, BII mau menerima proposal damai asal debitur membayar down payment utang senilai Rp 15 miliar. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Dayaindo dan DMRI.Debitur terus meminta waktu dengan alasan ada beberapa investor yang siap menolong Dayaindo. Salah satu calon investor adalah pemilik Grup Gema Fadel Muhammad. Namun, hal ini tidak pernah ada realisasinya.Lantaran tidak tercapai perdamaian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutus pailit Dayaindo dan DMRI pada tanggal 17 Juli 2013. Jumlah utang kedua perusahaan tambang ini mecapai Rp 1,1 triliun.Meski pailit, Dayaindo dan DMRI tetap mengajukan proposal perdamaian dan mencari investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim Perintah Kurotor Segera Bereskan Boedel KARK
JAKARTA. Upaya PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan anak usahanya Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) untuk lepas dari jerat pailit kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak mengesahkan perdamaian antara Dayaindo dan DMRI dengan para krediturnya."Menyatakan menolak mengesahkan perdamaian antara PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan Daya Mandiri Resources Indonesia. Menyatakan Dayaindo dan Daya Mandiri dalam keadaan insolvensi," ujar ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu, Jum'at (13/12).Majelis kemudian memerintahkan tim kurator untuk segera membereskan boedel pailit Dayaindo dan DMRI.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelaksanaan perdamaian dalam proposal yang diajukan tidak cukup terjamin. Meski, proposal ini disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur yang hadir dalam rapat.Majelis hakim khawatir jika proposal disahkan, maka kreditur akan kesulitan. Beberapa kreditur sebelumnya sudah mengajukan permohonan agar perdamaian tidak disahkan. Diantaranya, permohonan dari Suek AG yang dikirim tanggal 9 Oktober 2013 dan PT Bank International Indonesia (BII) tanggal 6 Desember 2013.Dengan demikian, sesuai pasal 159 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, pengesahan perdamaian patut ditolak.Perwakilan DMRI yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar, sementara pihak Dayaindo tidak hadir.Salah satu kurator, Djawoto Juwono menyatakan Dayaindo dan DMRI hanya menawarkan skema pembayaran untuk pemohon PKPU, yaitu BII.Untuk BII, debitur berjanji membayar utang mulai satu hari setelah pengesahan perdamaian, dengan pembayaran pertama Rp 10 miliar. Selanjutnya, pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 7, dimulai dari bulan November 2013. Dayaindo dan DMRI sudah mendapatkan investor yaitu PT Bumindo Energy."BII sampai sekarang belum ada pembayaran dan kreditur lain belum jelas skemanya" ujar Djawoto.Sebelumnya, Dayaindo dan DMRI pailit setelah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU diajukan oleh BII dengan tagihan utang Rp 90,5 miliar.BII juga menyertakan kreditur lain yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai utang Rp 24,3 miliar.Dalam proses PKPU, BII mau menerima proposal damai asal debitur membayar down payment utang senilai Rp 15 miliar. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Dayaindo dan DMRI.Debitur terus meminta waktu dengan alasan ada beberapa investor yang siap menolong Dayaindo. Salah satu calon investor adalah pemilik Grup Gema Fadel Muhammad. Namun, hal ini tidak pernah ada realisasinya.Lantaran tidak tercapai perdamaian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutus pailit Dayaindo dan DMRI pada tanggal 17 Juli 2013. Jumlah utang kedua perusahaan tambang ini mecapai Rp 1,1 triliun.Meski pailit, Dayaindo dan DMRI tetap mengajukan proposal perdamaian dan mencari investor.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News