AKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara gugatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Harvestindo Asset Management, Selasa (18/1). Majelis hakim mengabulkan permohonan Jakpro. Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara mengungkapkan, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jakpro untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada Harvestindo berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pertimbangan majelis hakim ini, karena alasan permohonan yang diajukan Jakpro, sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
Hakim perintahkan audit Harvestindo
AKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara gugatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Harvestindo Asset Management, Selasa (18/1). Majelis hakim mengabulkan permohonan Jakpro. Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara mengungkapkan, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jakpro untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada Harvestindo berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pertimbangan majelis hakim ini, karena alasan permohonan yang diajukan Jakpro, sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.