AKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutus perkara gugatan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada PT Harvestindo Asset Management, Selasa (18/1). Majelis hakim mengabulkan permohonan Jakpro. Ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara mengungkapkan, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Jakpro untuk melakukan pemeriksaan keuangan kepada Harvestindo berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Pertimbangan majelis hakim ini, karena alasan permohonan yang diajukan Jakpro, sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
Karena itu, majelis menetapkan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengadakan pemeriksaan paling lambat selama 90 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis juga meminta tim untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pemohon melalui PN Jakarta Selatan. Atas putusan ini, Umar Husein, Kuasa Hukum Jakpro mengaku puas. Ini karena, dalam persidangan, dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak Harvestindo telah terbukti. Kuasa Hukum Jakpro lainnya, Derta juga menyambut baik pertimbangan majelis hakim. Soalnya, hal tersebut telah ada dalam perjanjian khusus atau prospektus yang telah dibuat dan telah disetujui Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan.