KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis bebas satu dari empat pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla. Adapun pelaku yang bebas itu berinisial NSF (16). Hakim Tunggal PN Kelas I Bandung Suwanto menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiman yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa (6/11). Sebelumnya JPU menuntut NSF agar dihukum tiga tahun. Dengan demikian atas putusan PN Bandung tersebut, tim JPU langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum NSF yakni Leksa Dharma menilai putusan hakim objektif dan adil karena melihat fakta di lapangan.
Hakim PN Bandung vonis bebas satu pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis bebas satu dari empat pelaku pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla. Adapun pelaku yang bebas itu berinisial NSF (16). Hakim Tunggal PN Kelas I Bandung Suwanto menjelaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaiman yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa (6/11). Sebelumnya JPU menuntut NSF agar dihukum tiga tahun. Dengan demikian atas putusan PN Bandung tersebut, tim JPU langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum NSF yakni Leksa Dharma menilai putusan hakim objektif dan adil karena melihat fakta di lapangan.