JAKARTA. Merasa ada yang janggal dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, tujuh kreditur PT Brent Ventura melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial. Mereka yang melaporkan antara lain bernama Ngudi Yunita Sugiri asal Cirebon, Theodora asal Bekasi, Lauw Victor Santoso asal Jakarta, DHS asal Jakarta dan THI asal Jakarta. Laporan itu disampaikan pada Jumat (24/10) pekan lalu. Berdasarkan berkas laporan yang diperoleh KONTAN, salah satu pelapor Ngudi Yunita melaporkan hakim pemutus yang menangani kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent Ventura yang diajukan Ngudi Yunita. Dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, permohonan Ngudi Yunita ditolak tiga hakim yakni Aswijon, Sutio Jumagi Akhirno dan Mas'ud. "Dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ngudi Yunita dalam berkas laporannya. Selain ke KY, laporan itu juga ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ngudi Yunita bilang, telah jelas dengan bukti asli membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan bukti PP-5 perjanjian nomor 59, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat oleh notaris Faisal Abu Yusuf.
Hakim PN Jakpus dilaporkan KY soal Brent Ventura
JAKARTA. Merasa ada yang janggal dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, tujuh kreditur PT Brent Ventura melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial. Mereka yang melaporkan antara lain bernama Ngudi Yunita Sugiri asal Cirebon, Theodora asal Bekasi, Lauw Victor Santoso asal Jakarta, DHS asal Jakarta dan THI asal Jakarta. Laporan itu disampaikan pada Jumat (24/10) pekan lalu. Berdasarkan berkas laporan yang diperoleh KONTAN, salah satu pelapor Ngudi Yunita melaporkan hakim pemutus yang menangani kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Brent Ventura yang diajukan Ngudi Yunita. Dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, permohonan Ngudi Yunita ditolak tiga hakim yakni Aswijon, Sutio Jumagi Akhirno dan Mas'ud. "Dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ngudi Yunita dalam berkas laporannya. Selain ke KY, laporan itu juga ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Ngudi Yunita bilang, telah jelas dengan bukti asli membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan bukti PP-5 perjanjian nomor 59, tanggal 8 Mei 2014 yang dibuat oleh notaris Faisal Abu Yusuf.