KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada 30 Juli 2020. Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budhi Istanto Suwito secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan. Kemudian, Majelis Hakim juga membacakan putusan pada perkara Stefanus Joko Mogoginta yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Stefanus Joko Mogoginta telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan dua mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) yakni Stefanus Joko Mogoginta dan Budhi Istanto Suwito pada 30 Juli 2020. Majelis Hakim membacakan putusan pada perkara Budhi Istanto Suwito yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 303/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Budhi Istanto Suwito secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan. Kemudian, Majelis Hakim juga membacakan putusan pada perkara Stefanus Joko Mogoginta yang teregister dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan nomor 304/Pid.B/2020/PN JKT.SEL. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Stefanus Joko Mogoginta telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindak pidana penipuan dan turut serta pemufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun yang dikurangi dengan masa tahanan Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan.