JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Palembang yang menangani gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) harus menyiapkan tenaga. Pasalnya, mereka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait tidak prefesional dalam menjalani profesinya sebagai Hakim. "Kami melaporkan ke Komisi Yudisial karena tidak profesional dalam memputus suatu perkara," kata Aradilla Caesar Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) di kantornya, Rabu (6/1). Syahrul Fitra, Peneliti Koalisi Anti Mafia Hutan menilai, hakim yang menangani perkara tersebut tidak mengerti tentang hukum lingkungan hidup serta tidak mempertimbangkan fakta yang sudah ada.
Hakim PN Palembang akan dilaporkan ke KY
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Palembang yang menangani gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) harus menyiapkan tenaga. Pasalnya, mereka bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait tidak prefesional dalam menjalani profesinya sebagai Hakim. "Kami melaporkan ke Komisi Yudisial karena tidak profesional dalam memputus suatu perkara," kata Aradilla Caesar Peneliti Indonesia Corruption Wacth (ICW) di kantornya, Rabu (6/1). Syahrul Fitra, Peneliti Koalisi Anti Mafia Hutan menilai, hakim yang menangani perkara tersebut tidak mengerti tentang hukum lingkungan hidup serta tidak mempertimbangkan fakta yang sudah ada.