JAKARTA. Hakim-hakim Konstitusi yang berasal dari partai politik kini semakin menancapkan dominasinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat dari putusan MK yang membatalkan UU MK yang berasal dari Perpu MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengatakan MK sebenarnya sebelumnya juga menguji materi undang-undangnya sendiri yakni UU Nomor 8 tahun 2011. Saat itu, hakim Harjono membuat pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pengujian undang-undang itu satu hakim MK melakukan dissenting opinion. Dia sampaikan harus hati-hati ketika MK menguji persoalan hakim konstitusi. Tapi dalam perkara kemarin tidak ada dissenting opinion," ujar anggota Koalisi, Yance Arizona, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Hakim politik semakin berkuasa di MK
JAKARTA. Hakim-hakim Konstitusi yang berasal dari partai politik kini semakin menancapkan dominasinya di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terlihat dari putusan MK yang membatalkan UU MK yang berasal dari Perpu MK. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mengatakan MK sebenarnya sebelumnya juga menguji materi undang-undangnya sendiri yakni UU Nomor 8 tahun 2011. Saat itu, hakim Harjono membuat pendapat berbeda (dissenting opinion). "Pengujian undang-undang itu satu hakim MK melakukan dissenting opinion. Dia sampaikan harus hati-hati ketika MK menguji persoalan hakim konstitusi. Tapi dalam perkara kemarin tidak ada dissenting opinion," ujar anggota Koalisi, Yance Arizona, di YLBHI, Jakarta, Jumat (14/2/2014).