JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Sarpin ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY, salah satunya laporan terkait suap. Ia menyampaikan itu ketika menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di kantor KY. Menurut Suparman, dari delapan laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. "Tapi, yang suap masih kami tindak lanjuti," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Hakim praperadilan BG dilaporkan karena suap
JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Sarpin ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY, salah satunya laporan terkait suap. Ia menyampaikan itu ketika menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di kantor KY. Menurut Suparman, dari delapan laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. "Tapi, yang suap masih kami tindak lanjuti," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).