JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan PT Panorama Bali, sebuah perusahaan pengembang properti dan konstruksi berada dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin (15/12) dimana Panorama secara hukum harus merestrukturisasi utangnya. Hal itu dikatakan pengurus PKPU Panorama Bali, Kristandar Dinata, Rabu (17/12). Ia mengatakan pihaknya segera mengundang para kreditur lainnya untuk mengajukan tagihan. PKPU sementara ini berlangsung selama 45 hari. "Majelis hakim di PN Surabaya telah mengabulkan permohonan PKPU karena Panorama terbukti ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujar Kristandar. Permohonan PKPU ini diajukan konsumen Panorama bernama FX.H.Koesmono asal Jakarta pada 13 November 2014 lalu. Perkara ini terdaftar dengan nomor 12/PKPU/2014/Pn.Niaga.Sby. Koesmono mempunyai tagihan sebesar US$ 79.467 kepada Panorama sehubungan dengan pembelian unit apartemen yang akan dibangun oleh Panorama. Apartemen tersebut rencananya terletak di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.
Hakim putuskan Panorama Bali dalam status PKPU
JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan PT Panorama Bali, sebuah perusahaan pengembang properti dan konstruksi berada dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin (15/12) dimana Panorama secara hukum harus merestrukturisasi utangnya. Hal itu dikatakan pengurus PKPU Panorama Bali, Kristandar Dinata, Rabu (17/12). Ia mengatakan pihaknya segera mengundang para kreditur lainnya untuk mengajukan tagihan. PKPU sementara ini berlangsung selama 45 hari. "Majelis hakim di PN Surabaya telah mengabulkan permohonan PKPU karena Panorama terbukti ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujar Kristandar. Permohonan PKPU ini diajukan konsumen Panorama bernama FX.H.Koesmono asal Jakarta pada 13 November 2014 lalu. Perkara ini terdaftar dengan nomor 12/PKPU/2014/Pn.Niaga.Sby. Koesmono mempunyai tagihan sebesar US$ 79.467 kepada Panorama sehubungan dengan pembelian unit apartemen yang akan dibangun oleh Panorama. Apartemen tersebut rencananya terletak di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.