Hakim putuskan tunda sidang Ahok, ini alasannya



JAKARTA. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Selasa (24/1).

Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok.

Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.


Namun, ketiga saksi itu tak dapat dihadirkan. Jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid.

Keputusan ini lantas ditolak penasihat hukum lantaran tak sesuai hasil koordinasi. Tim kuasa hukum Ahok lantas meminta majelis hakim untuk menolak usulan jaksa untuk menghadirkan dua saksi fakta itu.

Setelah dipertimbangkan, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso mengatakan, dalam KUHAP tak ada kewajiban berkoordinasi. Namun, dia meminta agar jaksa dan penuntut umum saling berkoordinasi demi kebenaran materiil.

"Maka sidang akan kami tunda pada Selasa (24/1) jam 09.00 WIB," kata Budi.

Sidang hari ini akhirnya hanya memeriksa tiga saksi, yakni Briptu Ahmad Hamdani, Bripka Agung Hermawan, dan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. 

Ahmad dan Agung dari SPKT Polres Kota Bogor. Mereka dihadirkan terkait permasalahan waktu dan lokasi dari laporan Willyuddin soal dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia