JAKARTA. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Selasa (24/1). Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok. Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
Hakim putuskan tunda sidang Ahok, ini alasannya
JAKARTA. Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga Selasa (24/1). Penundaan ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai hasil koordinasi dengan tim penasihat hukum Ahok. Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, yakni Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.