JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung. Namun kali ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk walikota Bandung non aktif Dada Rosada. "Dia diperiksa sebagai saksi tersangka DR (Dada Rosada)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9). Dalam persidangan perkara korupsi Bansos di pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi menjadi ketua majelis, sedangkan hakim Ramlan adalah hakim anggotanya. Selain Ramlan, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.
Hakim Ramlan Comel diperiksa kasus Bansos Bandung
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Ramlan Comel dalam kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara bantuan sosial (Bansos) pemerintah kota Bandung. Namun kali ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk walikota Bandung non aktif Dada Rosada. "Dia diperiksa sebagai saksi tersangka DR (Dada Rosada)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (13/9). Dalam persidangan perkara korupsi Bansos di pengadilan Negeri Bandung, hakim Setyabudi menjadi ketua majelis, sedangkan hakim Ramlan adalah hakim anggotanya. Selain Ramlan, KPK juga memeriksa seorang notaris bernama Mauluddin Achmad Turyana.