JAKARTA. Perseteruan antara PT Saripari Pertiwi Abadi melawan PT Chevron Pacific Indonesia akan berlanjut ke jalur arbitrase. Ini adalah konsekuensi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan Chevron. Dalam sidang perkara yang digelar kemarin, hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa ini, seperti yang tertuang dalam berkas perkara bernomor 319/Pdt.G/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. "Kedua perusahaan ini terikat dalam kontrak, dan dalam kontrak ini penyelesaian sengketanya melalui arbitrase" kata Suko Priyo, Hakim Ketua penyidang perkara ini, dalam sidang yang berlangsung Selasa (13/1). Saripari tak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengajukan banding. Alasannya, perkara ini mengandung unsur pidana, dan telah dilaporkan ke polisi. "Yang namanya pidana tidak bisa dinegosiasikan," tandas Dewi Yuniar, pengacara Saripari.
Hakim: Saripari vs Chevron masuk ranah arbitrase
JAKARTA. Perseteruan antara PT Saripari Pertiwi Abadi melawan PT Chevron Pacific Indonesia akan berlanjut ke jalur arbitrase. Ini adalah konsekuensi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan Chevron. Dalam sidang perkara yang digelar kemarin, hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa ini, seperti yang tertuang dalam berkas perkara bernomor 319/Pdt.G/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. "Kedua perusahaan ini terikat dalam kontrak, dan dalam kontrak ini penyelesaian sengketanya melalui arbitrase" kata Suko Priyo, Hakim Ketua penyidang perkara ini, dalam sidang yang berlangsung Selasa (13/1). Saripari tak terima dengan putusan tersebut dan berniat mengajukan banding. Alasannya, perkara ini mengandung unsur pidana, dan telah dilaporkan ke polisi. "Yang namanya pidana tidak bisa dinegosiasikan," tandas Dewi Yuniar, pengacara Saripari.