JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para kreditur untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kasindo Graha Kencana menjadi 45 hari. Dengan begitu, masa PKPU Kasindo akan berakhir pada 6 Agustus 2015 mendatang. "Mengabulkan PKPU tetap Kasindo selama 45 hari," ungkap hakim Didik Riyono dalam amar putusannya, Senin (22/6). Didik juga berharap, pihak kreditur dan debitur bisa mengakhiri kepailitan atau disebut homogolasi sepanjang waktu yang disediakan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Kasindo, Turman M. Panggabean mengatakan perpanjangan masa PKPU itu tak ada manfaatnya. "Kenapa? Karena kita sudah diputus dan kita tak punya usaha lain lagi," tegasnya.
Hakim setuju PKPU Kasindo diperpanjang
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para kreditur untuk memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kasindo Graha Kencana menjadi 45 hari. Dengan begitu, masa PKPU Kasindo akan berakhir pada 6 Agustus 2015 mendatang. "Mengabulkan PKPU tetap Kasindo selama 45 hari," ungkap hakim Didik Riyono dalam amar putusannya, Senin (22/6). Didik juga berharap, pihak kreditur dan debitur bisa mengakhiri kepailitan atau disebut homogolasi sepanjang waktu yang disediakan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Kasindo, Turman M. Panggabean mengatakan perpanjangan masa PKPU itu tak ada manfaatnya. "Kenapa? Karena kita sudah diputus dan kita tak punya usaha lain lagi," tegasnya.