JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial, hakim Setyabudi Tejocahyono, bisa dijerat suap layanan seksual. Tersangka lain dalam kasus ini, Toto Hutagalung, mengaku sering diminta Setyabudi menyediakan layanan seksual. ”Dia bisa kena gratifikasi seks. Tinggal Toto ditanya nilai bayaran perempuan yang memberi layanan seksual tersebut. Kalau gratifikasi ini tidak dilaporkan, bisa menjadi suap,” ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa (16/4). Menurut Giri, meski bentuknya layanan seksual, gratifikasi ini bisa dilaporkan dengan catatan berupa laporan penolakan. ”Tapi, konsep gratifikasi dilaporkan itu cuma Indonesia. Gratifikasi itu adalah bentuk pemberian. Motivasi dan mens rea (niat jahat) bisa dipidana,” kata Giri.
Hakim Setyabudi bisa dijerat suap seksual
JAKARTA. Tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial, hakim Setyabudi Tejocahyono, bisa dijerat suap layanan seksual. Tersangka lain dalam kasus ini, Toto Hutagalung, mengaku sering diminta Setyabudi menyediakan layanan seksual. ”Dia bisa kena gratifikasi seks. Tinggal Toto ditanya nilai bayaran perempuan yang memberi layanan seksual tersebut. Kalau gratifikasi ini tidak dilaporkan, bisa menjadi suap,” ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Jakarta, Selasa (16/4). Menurut Giri, meski bentuknya layanan seksual, gratifikasi ini bisa dilaporkan dengan catatan berupa laporan penolakan. ”Tapi, konsep gratifikasi dilaporkan itu cuma Indonesia. Gratifikasi itu adalah bentuk pemberian. Motivasi dan mens rea (niat jahat) bisa dipidana,” kata Giri.