JAKARTA. Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak Hakim Tatik Hadiyanti. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim memutuskan bahwa dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Gelar praperadilan yang dimulai pukul 10.30 di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Hakim Tatik pun menuturkan bahwa dalam eksepsi dan pokok perkara permohonan praperadilan Suryadharma Ali ditolak. "Mengadili dalam eksepsi untuk menolak seluruhnya, dalam pokok peradilan menolak seluruhnya" ujar Tatik di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Dalam putusannya, Tatik menimbang bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan karena berdasarkan Pasal 1 angka (10) juncto pasal 77, juncto pasal 82 UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP secara limitatif tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Hakim: Status tersangka bukan obyek praperadilan
JAKARTA. Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali ditolak Hakim Tatik Hadiyanti. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim memutuskan bahwa dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Gelar praperadilan yang dimulai pukul 10.30 di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, Hakim Tatik pun menuturkan bahwa dalam eksepsi dan pokok perkara permohonan praperadilan Suryadharma Ali ditolak. "Mengadili dalam eksepsi untuk menolak seluruhnya, dalam pokok peradilan menolak seluruhnya" ujar Tatik di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4). Dalam putusannya, Tatik menimbang bahwa penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan karena berdasarkan Pasal 1 angka (10) juncto pasal 77, juncto pasal 82 UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP secara limitatif tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.