KONTAN.CO.ID - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan, upaya suap sebanyak S$ 200.000 (dollar Singapura) dari pengusaha importir daging Basuki Hariman tidak terbukti Hakim hanya mempertimbangkan pemberian sebanyak US$ 50.000 (dollar AS) yang diberikan oleh pihak Basuki kepada Kamaludin, rekan dekat Patrialis dalam 3 tahapan. Dari pemberian tersebut sebanyak US$ 10.000 dipindahtangankan dari Kamaludin ke Patrialis. Hal itu muncul dalam pertimbangan atas putusan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, anak buahnya.
Hakim: Suap pada Patrialis Akbar tak terbukti
KONTAN.CO.ID - Majelis hakim yang menangani perkara dugaan suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan, upaya suap sebanyak S$ 200.000 (dollar Singapura) dari pengusaha importir daging Basuki Hariman tidak terbukti Hakim hanya mempertimbangkan pemberian sebanyak US$ 50.000 (dollar AS) yang diberikan oleh pihak Basuki kepada Kamaludin, rekan dekat Patrialis dalam 3 tahapan. Dari pemberian tersebut sebanyak US$ 10.000 dipindahtangankan dari Kamaludin ke Patrialis. Hal itu muncul dalam pertimbangan atas putusan terhadap terdakwa Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, anak buahnya.