JAKARTA. Majelis hakim mengaku sudah siap membacakan vonis terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ketua majelis hakim Herri Swantoro mengaku tidak ada tekanan terhadap pembacaan vonis yang dilakukan, Kamis (16/6).Herri mengaku akan memutuskan perkara tersebtu seobjektif mungkin. Kendati mengaku sering menerima kritikan, dia mengatakan tidak akan terpengaruh. Terkait kelancaran sidang, Herri menyerahkan kepada pihak kepolisian. ""Majelis hanya memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta pengadilan," ujar Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan ini, Rabu (15/6).Soal adanya ancaman bom, Herri enggan berkomentar. Dia menyerahkan masalah tersebut kepada Allah. "Kami serahkan kepada Allah. Hanya Allah yang bisa melindungi kami," katanya.Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar pembacaan vonis Baasyir esok. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menuding Baasyir yang juga Amir Jamaah Anshorut Tauhid telah terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana melakukan tindak terorisme.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim sudah siap bacakan vonis Baasyir
JAKARTA. Majelis hakim mengaku sudah siap membacakan vonis terhadap terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Ketua majelis hakim Herri Swantoro mengaku tidak ada tekanan terhadap pembacaan vonis yang dilakukan, Kamis (16/6).Herri mengaku akan memutuskan perkara tersebtu seobjektif mungkin. Kendati mengaku sering menerima kritikan, dia mengatakan tidak akan terpengaruh. Terkait kelancaran sidang, Herri menyerahkan kepada pihak kepolisian. ""Majelis hanya memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta pengadilan," ujar Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan ini, Rabu (15/6).Soal adanya ancaman bom, Herri enggan berkomentar. Dia menyerahkan masalah tersebut kepada Allah. "Kami serahkan kepada Allah. Hanya Allah yang bisa melindungi kami," katanya.Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar pembacaan vonis Baasyir esok. Sebelumnya, jaksa telah menuntut Baasyir dengan hukuman seumur hidup. Jaksa menuding Baasyir yang juga Amir Jamaah Anshorut Tauhid telah terbukti merencanakan dan menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana melakukan tindak terorisme.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News