Hakim Syarifuddin bebas bersyarat



JAKARTA. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha menyatakan, Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin menghirup udara bebas.

Hakim yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Sudah bebas, pembebasan bersyarat,” kata Priharsa melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (23/10).


Menurutnya, Syarifuddin memperoleh pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu. Dengan demikian, Hakim yang pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tersebut pun kini dapat meninggalkan Lapas.

Meski demikian, dalam kurun waktu tertentu, Syarifuddin wajib melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Penjelasan Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya. Dengan ketentuan, dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Syarifuddin atas dugaan penyuapan. KPK menduga Syarifuddin telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dalam perkara pailit PT Skycamping Indonesia. Uang tersebut berasal dari kurator pailit Puguh Wirawan. Akhirnya, lembaga anti rusuah ini juga menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka.

Atas kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Syarifuddin empat tahun penjara pada 28 Februari 2012 karena terbukti menerima suap tersebut.

Adapun putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang memintanya Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan