Hakim Syarifuddin menang lawan KPK



JAKARTA. Hakim non aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi Syarifuddin memenangkan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan Syarifuddin karena menganggap KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat penangkapan dirinya pada awal Juni tahun lalu.

Pada saat penangkapan itu, penyidik KPK ikut menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dollar AS, Yen, Dollar Singapura dan Baht senilai sekitar Rp 2 miliar dan beberapa barang pribadinya.

Menurut Syarifuddin, penyitaan itu telah melanggar hukum karena tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.


Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan dari Syarifuddin. Hakim pun sependapat dengan Syarifuddin. Penyitaan barang-barang pribadi Syarifuddin itu tidak terbukti kaitannya dengan tindak pidana suap yang disangkakan KPK terhadap diri teman seprofesinya itu.

"Menyatakan tergugat (KPK) melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap pengugat," kata Ketua Majelis Hakim Samiadji, kemarin (19/4).

Hakim pun memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang-uang yang disita oleh KPK itu. Hakim juga memerintahkan KPK untuk membayar uang ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 juta.

Terkait putusan ini, KPK tampaknya akan mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu, minggu depan kami tandatangani bandingnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli.

Kuasa Hukum Syarifuddin, Irwan Muin menyatakan putusan ini sudah sesuai dengan fakta. "Barang-barang sitaan itu, dibutuhkan oleh klien kami saat ini," ujar Irwan.

Seperti diketahui, KPK menangkap Syarifuddin menerima uang suap dari kurator PT Sky Camping Indonesia Puguh Wirawan. Atas kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Syarifuddin empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: