JAKARTA. Hakim non aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi Syarifuddin memenangkan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan Syarifuddin karena menganggap KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat penangkapan dirinya pada awal Juni tahun lalu. Pada saat penangkapan itu, penyidik KPK ikut menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dollar AS, Yen, Dollar Singapura dan Baht senilai sekitar Rp 2 miliar dan beberapa barang pribadinya. Menurut Syarifuddin, penyitaan itu telah melanggar hukum karena tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.
Hakim Syarifuddin menang lawan KPK
JAKARTA. Hakim non aktif yang menjadi terpidana kasus korupsi Syarifuddin memenangkan gugatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan Syarifuddin karena menganggap KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat penangkapan dirinya pada awal Juni tahun lalu. Pada saat penangkapan itu, penyidik KPK ikut menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dollar AS, Yen, Dollar Singapura dan Baht senilai sekitar Rp 2 miliar dan beberapa barang pribadinya. Menurut Syarifuddin, penyitaan itu telah melanggar hukum karena tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.