JAKARTA. Hakim Agung Muhammad Syarifuddin secara resmi telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial periode 2016-2021. Syarifuddin diangkat menjadi Wakil Ketua MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2016 Tanggal 26 April 2016. Ia menggantikan Mohammad Saleh, yang memasuki masa purnabakti, pada 1 Mei lalu. Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, periode 2016-2021 pada pemilihan yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung, pada 14 April lalu. Syarifuddin mengatakan, siap melanjutkan tugas pimpinan sebelumnya untuk melakukan perbaikan administrasi di MA.
Hakim Syarifuddin siap perbaiki administrasi MA
JAKARTA. Hakim Agung Muhammad Syarifuddin secara resmi telah ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial periode 2016-2021. Syarifuddin diangkat menjadi Wakil Ketua MA berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2016 Tanggal 26 April 2016. Ia menggantikan Mohammad Saleh, yang memasuki masa purnabakti, pada 1 Mei lalu. Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, periode 2016-2021 pada pemilihan yang diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung, pada 14 April lalu. Syarifuddin mengatakan, siap melanjutkan tugas pimpinan sebelumnya untuk melakukan perbaikan administrasi di MA.