Hakim tak sebut penerima duit e-KTP, KPK banding



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya mengajukan banding atas vonis terhadap Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi pengadaan KTP berbasis NIK alias KTP-elektronik.

"KPK mengajukan banding terhadap dua orang terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto sebagaimana informasi yang diperoleh dari penuntut umum," ucap Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK, Senin (7/8).

Upaya ini dilakukan menyusul tidak dipertimbangkannya penerimaan sejumlah uang, termasuk kepada beberapa anggota DPR RI dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.


"Banding dilakukan karena menurut KPK ada sejumlah fakta fakta dipersidangan baik itu keterangan saksi atau bukti bukti yang belum dipertimbangkan oleh hakim, sehingga ada beberapa nama yang belum muncul di putusan ditingkat pertama tersebut," tambahnya.

Ia pun mengungkapkan dalam proses banding ini nantinya hakim ditingkat yang lebih tinggi baik di pengadilan tinggi bahkan hingga di Mahkamah Agung mempertimbangkan secara lebih komprehensif

"Sehingga kita bisa tahu siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP ini termasuk sejumlah indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan mantan dua pejabat Kemendagri ini melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di tingkat pertama ini, Irman dihukum penjara 7 tahun, sementara Sugiharto kurungan 5 tahun.

Sementara nama-nama yang luput dari vonis diantaranya, Ketua Fraksi Partai demokrat kala itu Anas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta, Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta, Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700.000, Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta. Ada pula nama Arief Wibowo sejumlah US$ 108.000, Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar, Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520.000, dan Agun Gunandjar Sudarsa sejumlah US$ 1,047 juta.

Mustoko Weni sejumlah US$ 408.000, Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258.000, Taufik Effendi sejumlah US$ 103.000, Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167.000, Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37.000.

Menkumham Yasonna H Laoly juga disebut US$ 84.000, Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400.000, M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100.000, dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia