Hakim Tipikor menolak keberatan Djoko Susilo



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan menolak keberatan yang disampaikan kubu terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Hakim pun lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.“Memutuskan menolak keberatan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya. Selanjutnya diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara ini,” kata ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5). Dalam uraiannya, majelis hakim menilai keberatan Djoko akan hak KPK untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang yang terjadi dari tahun 2002 hingga 2010 tidak dapat diterima. Hakim menganggap kebenaran materiil dan keterkaitan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam dakwaan jaksa masih harus dibuktikan di persidangan.“Masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses persidangan dan baru dapat diputuskan setelah pemeriksaan selesai,” tegasnya.Atas putusan tersebut, maka pada Selasa (21/5) depan persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hanya saja dalam kesempatan tersebut, JPU masih belum dapat memastikan siapa saksi yang akan dipanggilnya. Menurutnya, pihaknya masih akan memilah terlebih dahulu di antara 152 saksi yang masuk dalam berkas perkara.Seperti yang diketahui, Irjen Djoko baru saja didakwa tiga dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meloloskan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan alat uji simulator. Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga ia diduga melakukan pencucian uang dari harta yang diperolehnya sejak tahun 2003 hingga 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie