JAKARTA. Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ditolak majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/3). Majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pengusulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Ketua Majelis hakim Aviantara menilai, kebaratan yang dilayangkan Budi sudah memasuki pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. "Menyatakan keberatan terdakwa Budi Mulya tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan," ujar Aviantara dalam putusannya.Lebih lanjut, majelis menilai keberatan Budi yang mengatakan bahwa kerugian negara harus nyata, hal itu tidak membuat dakwaan menjadi tidak jelas atau tidak lengkap. Keberatan itu juga bisa dibuktikan di persidangan nantinya.Majelis juga mengatakan, seluruh surat dakwaan terhadap Budi telah disusun secara cermat, dan jelas oleh JPU dari KPK. Dan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 hufu c KUHP. Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana sehingga bisa menggambarkan bagaimana tindak pidana dilakukan. "Karena sudah disusun secara jelas dan lengkap, maka tidak mengurangi hak terdakwa untuk melakukan pembelaan," terang Aviantara.Karena majelis hakim menolak eksepsi Budi, dan sidang dilanjutkan, maka JPU dari KPK KMS Roni menjelaskan bahwa pihak JPU akan menghadirkan 66 orang saksi. "Kami akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan," ujar Roni. Dari jumlah saksi tersebut, naman Mantan Gubernur BI Boediono termasuk salah satunya. Hal itu dikataka Roni usai persidangan.Kendati begitu, Roni belum bisa memberitahu kapan waktu yang tepat bagi Boediono untuk memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor. Pada kesempatan itu juga disepakati sidang Budi dikebut tiga kali dalam sepekan untuk efisiensi waktu. Terkait permintaan tersebut, penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan sepakat bahwa jadawal sidang tiga kali dalam sepekan. Jadwal sidang yang baru ini akan dimulai pekan depan berbarengan dengan masa kampanye pemilu legislatif.Seperti diketahui JPU KPK mendakwa Budi bersama Mantan Gubenur Bank Indonesia Boediono, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim Tipikor menolak nota keberatan Budi Mulya
JAKARTA. Nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya ditolak majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/3). Majelis hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan dengan agenda putusan sela tersebut, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pengusulan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.Ketua Majelis hakim Aviantara menilai, kebaratan yang dilayangkan Budi sudah memasuki pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut. "Menyatakan keberatan terdakwa Budi Mulya tidak dapat diterima dan memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan," ujar Aviantara dalam putusannya.Lebih lanjut, majelis menilai keberatan Budi yang mengatakan bahwa kerugian negara harus nyata, hal itu tidak membuat dakwaan menjadi tidak jelas atau tidak lengkap. Keberatan itu juga bisa dibuktikan di persidangan nantinya.Majelis juga mengatakan, seluruh surat dakwaan terhadap Budi telah disusun secara cermat, dan jelas oleh JPU dari KPK. Dan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 hufu c KUHP. Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana sehingga bisa menggambarkan bagaimana tindak pidana dilakukan. "Karena sudah disusun secara jelas dan lengkap, maka tidak mengurangi hak terdakwa untuk melakukan pembelaan," terang Aviantara.Karena majelis hakim menolak eksepsi Budi, dan sidang dilanjutkan, maka JPU dari KPK KMS Roni menjelaskan bahwa pihak JPU akan menghadirkan 66 orang saksi. "Kami akan menghadirkan 66 saksi untuk membuktikan dakwaan," ujar Roni. Dari jumlah saksi tersebut, naman Mantan Gubernur BI Boediono termasuk salah satunya. Hal itu dikataka Roni usai persidangan.Kendati begitu, Roni belum bisa memberitahu kapan waktu yang tepat bagi Boediono untuk memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor. Pada kesempatan itu juga disepakati sidang Budi dikebut tiga kali dalam sepekan untuk efisiensi waktu. Terkait permintaan tersebut, penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan sepakat bahwa jadawal sidang tiga kali dalam sepekan. Jadwal sidang yang baru ini akan dimulai pekan depan berbarengan dengan masa kampanye pemilu legislatif.Seperti diketahui JPU KPK mendakwa Budi bersama Mantan Gubenur Bank Indonesia Boediono, serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News