JAKARTA. Persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama ini dianggap KPK kurang efisien dalam hal waktu. Pasalnya, seluruh hakim Tipikor juga menjabat sebagai hakim di pengadilan negeri. Sehingga, terkadang sidang tidak bisa segera dilaksanakan atau molor hingga larut malam."Kendalanya adalah masalah kecepatan persidangan,” kata Antasari Azhar saat rapat dengar pendapat dengan Pansus Rancangan Pengadilan Tipikor di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/12).Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Tipikor tidak merangkap jabatan di lembaga peradilan umum. Sehingga efektivitas waktu persidangan bisa lebih baik, dan hakim Tipikor dapat lebih berkonsentrasi menangani perkara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: