JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tati Suharyati mempertanyakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual yang berada dibalik kasus korupsi Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Tati seusai sidang pembacaan tuntutan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). "Bagaimana Jaksa Penuntut Umum dapat menyimpulkan Widodo sebagai aktor intelektual, padahal belum pernah diperiksa?" ujarnya. Atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati tersebut, Jaksa KPK menjawab bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan hasil dari analisa Yuridis yang telah dilakukan sebelumnya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tati pun memberikan peringatan kepada Jaksa KPK bahwa apabila terdakwa Simon suatu hari bertanya tentang hal tersebut, Jaksa KPK harus menjelaskannya.
Hakim Tipikor pertanyakan status Ratanachaitong
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tati Suharyati mempertanyakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebagai aktor intelektual yang berada dibalik kasus korupsi Komisaris PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Tati seusai sidang pembacaan tuntutan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). "Bagaimana Jaksa Penuntut Umum dapat menyimpulkan Widodo sebagai aktor intelektual, padahal belum pernah diperiksa?" ujarnya. Atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tati tersebut, Jaksa KPK menjawab bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan hasil dari analisa Yuridis yang telah dilakukan sebelumnya. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Tati pun memberikan peringatan kepada Jaksa KPK bahwa apabila terdakwa Simon suatu hari bertanya tentang hal tersebut, Jaksa KPK harus menjelaskannya.