JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Direktur Utama PT Kaltim Prana Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Menurut hakim, eksepsi yang diajukan kubu Artha Meris tidak cukup beralasan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini terkait rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10).
Hakim Tipikor tolak keberatan Artha Meris Simbolon
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum Direktur Utama PT Kaltim Prana Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Menurut hakim, eksepsi yang diajukan kubu Artha Meris tidak cukup beralasan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas, Rudi Rubiandini terkait rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif dalam persidangan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/10).