Hakim tolak alasan bailout Boediono & Sri Mulyani



JAKARTA. Alasan Bank Indonesia memberi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century, sampai menetapkan bank gagal berdampak sistemik, karena adanya krisis ekonomi pada 2008. Namun alasan ini tak dilihat hakim.

"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata ketua majelis hakim Aviantara ketika membacakan pertimbangan putusan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7).

Majelis hakim mengambil kesimpulan tersebut berdasar kesaksian sejumlah saksi di persidangan. Majelis juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain seperti mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Sri Mulyani.


Aviantara sempat mengutip keterangan Sri Mulyani yang disampaikan pada rapat kabinet. Pada intinya ia menyatakan dampak krisis global saat itu sudah merambah Eropa dan Jepang. Namun lagi-lagi majelis hakim berpendapat lain.

"Sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang menyatakan bahwa global financial crisis yang dipicu Lehman Brothers di AS yang bisa bertahan ada tiga negara yaitu China, India dan Indonesia," kata Aviantara.

Hakim juga mendasarkan penilaiannya pada mantan Wapres Jusuf Kalla ‎yang menyatakan investasi dan pertumbuhan ekonomi masih cukup baik pada tahun 2008.  (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan