JAKARTA. PT Tiga Reksa Perdana Indonesia gagal membatalkan pendaftaran desain industri pemanas elektrik milik PT Indoasia Thrivetama dan Johan Kohar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Tiga Reksa. "Menolak gugatan penggugat," ujar ketua majelis hakim Dwi Sugiarto (29/10).Majelis menyatakan Tiga reksa tidak mempunyai cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Tiga Reksa menyatakan desain industri adalah milik umum yang tidak bisa didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual (Ditjen HKI). Akan tetapi, tiga reksa juga mendaftarakan merek desain industri yang sama dengan merek panel heater track.Dalil tidak adanya unsur kebaruan dalam desain industri milik Indoasia juga tidak terbukti. Pasalnya, desain industri milik Indoasia dengan merek pamanas elektrik Conheat sudah terdaftar di Ditjen HKI. Artinya, desain ini sudah melalui proses pemeriksaan, termasuk unsur kebaruannya. Dengan terdaftarnya merek ini juga membuktikan adanya perlindungan hukum untuk merek pemanas elektrik Conheat.Dalam pertimbangannya majelis juga menyatakan pihak Tiga Reksa pernah bekerja di Indoasia sehingga tahu konfigurasi desain indutri yang diperdagangkan beserta perubahannya.Kuasa hukum Tiga Reksa, Sudjana Saputra mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini. "Kami membeli desain dari produsen yang sama. Namun, merek mendaftar lebih dulu," ujarnya usai persidangan.Sebelumnya Tiga Reksa melayangkan gugatan terhadap Indoasia dan direkturnya, Johan Kohar atas desain industri pemanas elektrik yang telah mereka daftarkan. Tiga Reksa mengklaim Indosasia dan Johan Kohar tak berhak mematenkan desain industri mereka lantaran dalam dunia industri banyak perusahaan yang membuat desain pemanas elektrik yang sama.Tiga Reksa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembuatan dan pendistribusian serta penjualan produk alat pemanas. Produk tersebut digunakan untuk menghangatkan panel box guna menghindari kondensasi atau kelembaban yang dapat mengakibatkan konsleting listrik.Tiga Reksa mengaku telah menjual produknya sejak tahun 2009. Sementara Indoasia baru mendaftarkan produknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 25 Januari 2010 dengan No id 0 027 577 - D. Menurut penggugat, produk Pemanas Elektrik yang telah didaftarkan mempunyai persamaan dengan produk miliknya serta dengan produk-produk lain yang beredar di pasaran. Persamaan itu terletak pada konfigurasi secara keseluruhan dari produk desain industri yang telah dibuat.Dengan adanya persamaan ini, maka Indoasia telah mendaftarkan merk miliknya dengan itikad yang tidak baik sehingga dapat membingungkan masyarakat tentang asal atau sumber dari produk-produk pemanas elektrik. Selain itu, adanya persamaan desain juga bertentangan dengan undang-undang desain industri.Menurut Tiga Reksa, masyarakat telah mengenal desain pemanas elektrik sejak lama sehingga pendaftaran oleh indoasia tidak memenuhi unsur kebaruan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim Tolak Batalkan Pendaftaran Desain Conheat
JAKARTA. PT Tiga Reksa Perdana Indonesia gagal membatalkan pendaftaran desain industri pemanas elektrik milik PT Indoasia Thrivetama dan Johan Kohar. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Tiga Reksa. "Menolak gugatan penggugat," ujar ketua majelis hakim Dwi Sugiarto (29/10).Majelis menyatakan Tiga reksa tidak mempunyai cukup bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatannya. Tiga Reksa menyatakan desain industri adalah milik umum yang tidak bisa didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual (Ditjen HKI). Akan tetapi, tiga reksa juga mendaftarakan merek desain industri yang sama dengan merek panel heater track.Dalil tidak adanya unsur kebaruan dalam desain industri milik Indoasia juga tidak terbukti. Pasalnya, desain industri milik Indoasia dengan merek pamanas elektrik Conheat sudah terdaftar di Ditjen HKI. Artinya, desain ini sudah melalui proses pemeriksaan, termasuk unsur kebaruannya. Dengan terdaftarnya merek ini juga membuktikan adanya perlindungan hukum untuk merek pemanas elektrik Conheat.Dalam pertimbangannya majelis juga menyatakan pihak Tiga Reksa pernah bekerja di Indoasia sehingga tahu konfigurasi desain indutri yang diperdagangkan beserta perubahannya.Kuasa hukum Tiga Reksa, Sudjana Saputra mengaku akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini. "Kami membeli desain dari produsen yang sama. Namun, merek mendaftar lebih dulu," ujarnya usai persidangan.Sebelumnya Tiga Reksa melayangkan gugatan terhadap Indoasia dan direkturnya, Johan Kohar atas desain industri pemanas elektrik yang telah mereka daftarkan. Tiga Reksa mengklaim Indosasia dan Johan Kohar tak berhak mematenkan desain industri mereka lantaran dalam dunia industri banyak perusahaan yang membuat desain pemanas elektrik yang sama.Tiga Reksa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pembuatan dan pendistribusian serta penjualan produk alat pemanas. Produk tersebut digunakan untuk menghangatkan panel box guna menghindari kondensasi atau kelembaban yang dapat mengakibatkan konsleting listrik.Tiga Reksa mengaku telah menjual produknya sejak tahun 2009. Sementara Indoasia baru mendaftarkan produknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual 25 Januari 2010 dengan No id 0 027 577 - D. Menurut penggugat, produk Pemanas Elektrik yang telah didaftarkan mempunyai persamaan dengan produk miliknya serta dengan produk-produk lain yang beredar di pasaran. Persamaan itu terletak pada konfigurasi secara keseluruhan dari produk desain industri yang telah dibuat.Dengan adanya persamaan ini, maka Indoasia telah mendaftarkan merk miliknya dengan itikad yang tidak baik sehingga dapat membingungkan masyarakat tentang asal atau sumber dari produk-produk pemanas elektrik. Selain itu, adanya persamaan desain juga bertentangan dengan undang-undang desain industri.Menurut Tiga Reksa, masyarakat telah mengenal desain pemanas elektrik sejak lama sehingga pendaftaran oleh indoasia tidak memenuhi unsur kebaruan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News