JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menolak tuntutan pencabutan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, putusan mengenai pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan ini masih bisa diuji di tingkat banding. "Ini sedang kami pelajari hal itu, kan ada kesempatan men-challange hal itu," kata Johan di Jakarta, Rabu (24/9). Johan mengatakan, setiap hakim tentunya memiliki pendapat yang berbeda. Bisa jadi hakim pada tingkat banding dan tingkat kasasi berpendapat berbeda dengan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak pencabutan hak politik Anas. Menurut Johan, jaksa KPK akan memperjuangkan dakwaannya yang dianggap tidak terbukti pada tingkat banding. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor menyatakan Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer. Hakim menilai Anas terbukti melanggar dakwaan ke satu subsider. Selain itu, hakim Tipikor menyatakan Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan surat izin pertambangan PT Arina Kota Jaya seperti yang tertuang pada dakwaan ketiga. Untuk pencucian uang, Anas hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal pencucian uang dalam dakwaan kedua. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor. Banding akan diajukan karena hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Alasan lainnya, menurut Bambang, KPK bakal mengajukan banding karena dakwaan ke-satu primer dan dakwan ketiga tidak dianggap terbukti oleh majelis hakim. Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati putusan hakim. Dalam amar putusannya hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 Miliar dan 5,2 Juta Dollar AS. Menurut Bambang, majelis hakim Tipikor tetap obyektif di tengah tekanan para pendukung Anas. Hal menarik lainnya, menurut dia, hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut serta berulang-ulang. Sementara itu, Anas masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Dia menilai putusan hakim tidak adil. Anas juga meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan bersama-sama dengannya. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hakim tolak cabut hak politik Anas, ini kata KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menolak tuntutan pencabutan hak politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, putusan mengenai pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan ini masih bisa diuji di tingkat banding. "Ini sedang kami pelajari hal itu, kan ada kesempatan men-challange hal itu," kata Johan di Jakarta, Rabu (24/9). Johan mengatakan, setiap hakim tentunya memiliki pendapat yang berbeda. Bisa jadi hakim pada tingkat banding dan tingkat kasasi berpendapat berbeda dengan hakim Pengadilan Tipikor yang menolak pencabutan hak politik Anas. Menurut Johan, jaksa KPK akan memperjuangkan dakwaannya yang dianggap tidak terbukti pada tingkat banding. Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor menyatakan Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer. Hakim menilai Anas terbukti melanggar dakwaan ke satu subsider. Selain itu, hakim Tipikor menyatakan Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan surat izin pertambangan PT Arina Kota Jaya seperti yang tertuang pada dakwaan ketiga. Untuk pencucian uang, Anas hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal pencucian uang dalam dakwaan kedua. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor. Banding akan diajukan karena hukuman yang dijatuhkan hakim kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Alasan lainnya, menurut Bambang, KPK bakal mengajukan banding karena dakwaan ke-satu primer dan dakwan ketiga tidak dianggap terbukti oleh majelis hakim. Kendati demikian, kata Bambang, KPK menghormati putusan hakim. Dalam amar putusannya hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 Miliar dan 5,2 Juta Dollar AS. Menurut Bambang, majelis hakim Tipikor tetap obyektif di tengah tekanan para pendukung Anas. Hal menarik lainnya, menurut dia, hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut serta berulang-ulang. Sementara itu, Anas masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Dia menilai putusan hakim tidak adil. Anas juga meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan bersama-sama dengannya. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News