JAKARTA. Majelis hakim menolak eksepsi, atau keberatan yang diajukan Gondo Sudjono dan Yani Anshoridua, tersangka kasus suap bupati Buol, dalam kaitan pengurusan izin penerbitan hak guna usaha perkebunan. Adapun pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut dilakukan dalam sidang yang berbeda. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan keduanya. Sebelumnya, kedua pegawai PT Hardaya Inti Plantation itu dalam nota eksepsinya menilai, gugatan jaksa Penuntut Umum tidak sah. Adapun alasannya adalah, gugatan Jaksa dinilai kabur karena tidak cermat dan tepat.
Hakim tolak eksepsi anak buah Hartati
JAKARTA. Majelis hakim menolak eksepsi, atau keberatan yang diajukan Gondo Sudjono dan Yani Anshoridua, tersangka kasus suap bupati Buol, dalam kaitan pengurusan izin penerbitan hak guna usaha perkebunan. Adapun pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut dilakukan dalam sidang yang berbeda. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan keduanya. Sebelumnya, kedua pegawai PT Hardaya Inti Plantation itu dalam nota eksepsinya menilai, gugatan jaksa Penuntut Umum tidak sah. Adapun alasannya adalah, gugatan Jaksa dinilai kabur karena tidak cermat dan tepat.