Hakim tolak eksepsi anak buah Hartati



JAKARTA. Majelis hakim menolak eksepsi, atau keberatan yang diajukan Gondo Sudjono dan Yani Anshoridua, tersangka kasus suap bupati Buol, dalam kaitan pengurusan izin penerbitan hak guna usaha perkebunan.

Adapun pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut dilakukan dalam sidang yang berbeda. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan keduanya.

Sebelumnya, kedua pegawai PT Hardaya Inti Plantation itu dalam nota eksepsinya menilai, gugatan jaksa Penuntut Umum tidak sah. Adapun alasannya adalah, gugatan Jaksa dinilai kabur karena tidak cermat dan tepat.


Adapun dalil eksepsi yang diajukan antara lain; penetapan tersangka terhadap mereka tidak sah. Keduanya membantah telah melakukan penyuapan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan.

Namun, nota keberatan dinilai hakim sudah masuk dalam pokok perkara. “Karena dalil eksepsi yang diajukan masuk dalam pokok perkara, maka majelis hakim harus menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa,” kata Gusrizal, Senin (17/9).

Gusrizal juga bilang, alasan eksepsinya tidak termasuk ke dalam materi yang seharusnya diajukan sesuai dengan undang-undang. Nah, untuk membuktikan dalil eksepsi keduanya, harus melalui pemeriksaan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Patra M Zein mengaku menerima putusan itu. Ia juga siap untuk membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam pemeriksaan perkara nanti. Adapun sidang ini akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (24/9) pekan depan.

Seperti diketahui keduanya pegawai Hardaya itu diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkait HGU perkebunan. Keduanya tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan Amran. Dari tangan keduanya KPK menyita uang tunai Rp 280 juta.

Gondo merupakan Direktur Operasional, dan Anshori sebagai general Manager Suporting di PT Herdaya Inti Plantation. Herdaya Inti Plantation merupakan perusahaan milik Hartati Murdaya. Saat ini KPK juga sudah menetapkan Hartati sebagai tersangka dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri