Hakim tolak eksepsi Billy Sindoro dalam kasus suap Meikarta



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum Billy Sindoro. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (9/1). 

"Mengadili, keberatan (eksepsi) terdakwa tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum meneruskan pemeriksaan atas nama Billy Sindoro tersebut hingga keputusan hakim," kata Anggota Majelis Hakim Judijanto. 


Menurutnya, penjelasan penuntut umum secara rinci sudah dapat menggambarkan duduk perkara dari terdakwa Billy Sindoro. 

"Bahwa dakwaan penuntut umum sudah merumuskan locus (tempat) dan tempus (waktu) serta modus tindak pidana yang dilakukan Billy Sindoro. Sehingga, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan sudah dengan cermat dan berurutan serta jelaskan tahap demi tahap sehingga memberi gambaran secara jelas gambaran kasus tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara yang pembuktiannya harus dibuktikan di persidangan. 

"Majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi terdakwa karena dakwaan sudah sesuai KUHAP dan dakwaan sudah dapat dijadikan pedoman untuk mengadili perkara terdakwa," katanya. 

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Taryudi dan terdakwa Henry jasmen terhadap dakwaan jaksa dengan pertimbangan yang sama dengan Billy Sindoro. 

Ke depan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. 

Sebelumnya, mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro membantah terlibat perkara suap dalam proses perizinan proyek Meikarta. Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis. 

"Pak Billy menegaskan jika beliau tak terlibat dan tidak ada sangkut paut dengan dakwaan, tidak melakukan, turut melakukan atau, menyuruh melakukan memberikan uang atau hadiah kepada bupati atau Pemda Bekasi," ujarnya. 

Menurutnya, Billy tak mengetahui soal adanya transaksi uang kepada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi. 

Sementara itu, Billy mengaku bahwa dirinya bukan bagian dari petinggi Meikarta yang punya wewenang dalam kelangsungan proyek Meikarta. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kasus Suap Perizinan Meikarta, Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi