JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Manajer Pajak Grup Asian Agri, Suwir Laut. Kemarin (31/1), majelis hakim memutuskan PN Jakarta Pusat berhak memeriksa perkara dugaan penggelapan pajak tersebut. Dalam pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Martin Ponto menilai, karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas kasus ini, maka penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan Pengadilan Pajak. Karena itu, kasus ini bukan menyangkut persengketaan utang pajak. Maka itu, pengadilan negeri memiliki wewenang untuk mengadili. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Martin Ponto, Kamis (31/3).
Hakim tolak eksepsi manajer Asian Agri
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi Manajer Pajak Grup Asian Agri, Suwir Laut. Kemarin (31/1), majelis hakim memutuskan PN Jakarta Pusat berhak memeriksa perkara dugaan penggelapan pajak tersebut. Dalam pertimbangan, majelis hakim yang diketuai Martin Ponto menilai, karena Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas kasus ini, maka penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan Pengadilan Pajak. Karena itu, kasus ini bukan menyangkut persengketaan utang pajak. Maka itu, pengadilan negeri memiliki wewenang untuk mengadili. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata Martin Ponto, Kamis (31/3).