KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berlanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa dalam kasus izin ekspor CPO. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) berlanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak keberatan atau nota eksepsi yang diajukan lima terdakwa dalam kasus izin ekspor CPO. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.