JAKARTA. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Naman Sanip, terdakwa yang diduga menghadang kampanye Pilkada DKI Jakarta oleh Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ketua majelis hakim Masrizal menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. "Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016). Selain itu, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penghadangan Djarot itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara tersebut. "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Masrizal.
Hakim tolak eksepsi penghadang kampanye Djarot
JAKARTA. Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Naman Sanip, terdakwa yang diduga menghadang kampanye Pilkada DKI Jakarta oleh Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Ketua majelis hakim Masrizal menyatakan eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara. "Satu, menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016). Selain itu, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penghadangan Djarot itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuktikan perkara tersebut. "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Masrizal.