Hakim tolak gugatan Alfamart soal donasi



JAKARTA. Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya dalam kasus permohonan keterbukaan informasi donasi konsumen.

"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat," kata Ketua Majelis I Gede Swarsana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/4).

"Dalam pokok perkara menghukum menyatakan gugatan tidak dapat diterima, menghukum pengugat membayar pokok perkara sebesar Rp 560.000," lanjut Gede.


Kuasa hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) selaku tergugat, Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan dalam eksepsi bahwa KIP tidak bisa dijadikan tergugat sebagaimana sudah diatur dalam Perma maupun undang-undang. "Tapi kami sebenarnya berharap lebih, soal bagaimana majelis melihat penempatan Alfamart sebagai badan publik," kata Agus.

Kasus ini berawal dari permohonan konsumen bernama Musthalih Siradj lewat KIP agar Alfamart membuka laporan penggunaan uang donasi yang selama ini dihimpun. Sebab sepanjang 2015, Alfamart telah menghimpun dana sumbangan dari kembalian uang konsumen senilai Rp 33,6 miliar.

Musthalih juga mengklaim sudah beberapa kali bersurat kepada pihak manajemen Alfamart untuk meminta laporan keuangan. Namun, ia tidak puas lantaran hanya diberi gambar-gambar kegiatan. Sementara yang ia inginkan ialah laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik lantaran sebagai donatur ia merasa berhak melihat laporan tersebut.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengajukan kasasi. "Bagi kami sangat penting majelis hakim untuk menentukan apakah Alfamart itu badan publik atau bukan. Dan ini tidak dijawab, hanya eksepsinya diterima karena KIP berpendapat mereka itu tidak bisa digugat," kata Yusril usai sidang.

"Kami keberatan dengan hal itu, kalau KIP tidak bisa digugat, keputusannya sewenang-wenang. Jangan dianggap ini Mustolih menang, enggak," tambahnya.

Yusril menjelaskan bahwa ini adalah kali pertama KIP digugat ke pengadilan sehingga ia menilai hakim kebingungan. "Tidak ada putusan dari satu komisi independen yang tidak bisa digugat. Putusan belum masuk pokok perkara sama sekali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini