JAKARTA. Gugatan dua orang warga Kebayoran Lama kepada PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) akhirnya kandas. Kemarin (15/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan mereka. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menilai, inti gugatan yang dilayangkan Siti Maria dan Iping Nuryadin terhadap Intiland maupun Total tidaklah memiliki korelasi hukum. Baik dengan objek tanah yang menjadi sengketa maupun dengan PT Gandaria Permai. "Oleh karena itu, gugatan penggugat kabur dan tidak jelas," kata Sudarwin. Menurut majelis hakim, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 957 tanggal 5 Februari 2004, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang hak tanah yang menjadi objek sengketa adalah PT Dharmala Gandaria Permai. Belakangan, PT Dharmala Gandaria Permai berubah nama menjadi PT Gandaria Permai.
Hakim tolak gugatan ke Intiland & Total
JAKARTA. Gugatan dua orang warga Kebayoran Lama kepada PT Intiland Development Tbk (DILD) dan PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) akhirnya kandas. Kemarin (15/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan mereka. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sudarwin menilai, inti gugatan yang dilayangkan Siti Maria dan Iping Nuryadin terhadap Intiland maupun Total tidaklah memiliki korelasi hukum. Baik dengan objek tanah yang menjadi sengketa maupun dengan PT Gandaria Permai. "Oleh karena itu, gugatan penggugat kabur dan tidak jelas," kata Sudarwin. Menurut majelis hakim, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan Nomor 957 tanggal 5 Februari 2004, yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang hak tanah yang menjadi objek sengketa adalah PT Dharmala Gandaria Permai. Belakangan, PT Dharmala Gandaria Permai berubah nama menjadi PT Gandaria Permai.