JAKARTA. Nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM) terpaksa harus menerima kado pahit di pengujung tahun 2014 ini. Upaya mereka menggugat LEM dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) LEM karena tudingan wanprestasi atawa ingkar janji karena melakukan kecurangan kandas di pengadilan. Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan gugatan dua orang nasabah LEM berinisial RZ dan SZ yang menuding LEM dan pengurus PKPU LEM telah wanprestasi berupa kecurangan saat terjadinya voting proposal perdamaian PKPU tidak dapat dibuktikan selama persidangan di pengadilan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan memerintahkan penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul," ujar majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Hakim tolak gugatan nasabah Lautan Emas Mulia
JAKARTA. Nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM) terpaksa harus menerima kado pahit di pengujung tahun 2014 ini. Upaya mereka menggugat LEM dan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) LEM karena tudingan wanprestasi atawa ingkar janji karena melakukan kecurangan kandas di pengadilan. Ketua majelis hakim Robert Siahaan mengatakan gugatan dua orang nasabah LEM berinisial RZ dan SZ yang menuding LEM dan pengurus PKPU LEM telah wanprestasi berupa kecurangan saat terjadinya voting proposal perdamaian PKPU tidak dapat dibuktikan selama persidangan di pengadilan. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan memerintahkan penggugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul," ujar majelis hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).