JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Roni Panindangan, terhadap PT Telkomsel. Pelanggan Telkomsel ini menggugat dengan tuduhan peusahaan in karena telah memotong pulsa dan menghentikan langganan paket internet secara sepihak. Hakim menilai isi gugatan tidak jelas atawa obscuur libel. Hakim PN Jakarta Selatan Imam Gultom dalam amar putusannya mengatakan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. "Karena dengan langganan paket internet itu berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel," ujar Hakim Imam, Kamis (23/4). Kuasa hukum Rony Panindangan, Freddy Damanik mengaku kecewa dengan putusan ini. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum. Apakah akan banding atau membuat gugatan baru," katanya.
Hakim tolak gugatan pelanggan Telkomsel
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Roni Panindangan, terhadap PT Telkomsel. Pelanggan Telkomsel ini menggugat dengan tuduhan peusahaan in karena telah memotong pulsa dan menghentikan langganan paket internet secara sepihak. Hakim menilai isi gugatan tidak jelas atawa obscuur libel. Hakim PN Jakarta Selatan Imam Gultom dalam amar putusannya mengatakan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. "Karena dengan langganan paket internet itu berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel," ujar Hakim Imam, Kamis (23/4). Kuasa hukum Rony Panindangan, Freddy Damanik mengaku kecewa dengan putusan ini. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum. Apakah akan banding atau membuat gugatan baru," katanya.