JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut. "Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1) sore.
Hakim tolak gugatan praperadilan adik Atut
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan oleh Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Vonis ini terkait langkah Wawan yang mengajukan gugatan atas dugaan tindakan sewenang-wenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyitaan dan penahanan Wawan dalam kasus dugaan suap pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Puji Trirahardi, KPK selaku termohon dinyatakan secara sah melakukan penyitaan dan penahanan terhadap Wawan. Ada empat poin putusan yang dibacakan oleh Puji pada persidangan yang dipimpinnya tersebut. "Pertama, mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Wawan)," kata Puji saat membacakan putusan di dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/1) sore.