Hakim tolak gugatan praperadilan Romahurmuziy



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum.

"Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum. Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.


Pengacara juga mempersoalkan pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romy sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan KPK kepada Romy dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Mereka adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemnag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi. Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemnag Jawa Timur.

Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemnag. Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Tolak Praperadilan Romahurmuziy"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli