KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum. Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.
Hakim tolak gugatan praperadilan Romahurmuziy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hakim tunggal Agus Widodo menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sah secara hukum. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Agus Widodo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Menurut hakim, KPK berwenang menetapkan Romy sebagai tersangka. Hakim juga berpendapat penyelidikan yang dilakukan telah sah menurut hukum. Sebelumnya, kuasa hukum Romy menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar.