JAKARTA. Upaya Shima Seiki Ltd (Hong Kong), Shima Seiki MFG Ltd (Jepang), dan Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Ltd menolak kecilnya porsi pembayaran yang diperoleh dari penjualan aset PT Jaba Garmindo harus kandas. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang mereka ajukan. Sidang yang diketuai oleh hakim Djamalludin Samosir, Selasa (26/7) memutuskan daftar pembagian atas penjualan aset tersebut telah sesuai dengan kesepakatan rapat kreditur dan sudah disetujui dan disahkan hakim pengawas. Selain itu, majelis juga menilai fee kurator yang sebesar Rp 7,65 miliar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11/2016. Dengan adanya keputusan tersebut, kurator PT Jaba Garmindo dapat langsung melakukan pembayaran.
Hakim tolak gugatan tiga kreditur Jaba Garmindo
JAKARTA. Upaya Shima Seiki Ltd (Hong Kong), Shima Seiki MFG Ltd (Jepang), dan Sumitomo Mitsui Finance and Leasing Ltd menolak kecilnya porsi pembayaran yang diperoleh dari penjualan aset PT Jaba Garmindo harus kandas. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang mereka ajukan. Sidang yang diketuai oleh hakim Djamalludin Samosir, Selasa (26/7) memutuskan daftar pembagian atas penjualan aset tersebut telah sesuai dengan kesepakatan rapat kreditur dan sudah disetujui dan disahkan hakim pengawas. Selain itu, majelis juga menilai fee kurator yang sebesar Rp 7,65 miliar sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11/2016. Dengan adanya keputusan tersebut, kurator PT Jaba Garmindo dapat langsung melakukan pembayaran.
TAG: