JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Dhana Widyatmika. Sebelumnya, kubu Dhana mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dalam menyebut nilai kerugian negara, apakah kerugian senilai Rp 1,28 miliar atau hanya kerugian bunga senilai Rp 241 juta. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Dhana tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur Ketua Tim Majelis Hakim Herdi Agustein saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap. Bahkan, telah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Serta, menyebut bagaimana tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut. Menanggapi putusan sela itu, pihak Penuntut Umum menyatakan, siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (25/7) pekan depan. Sementara itu, pihak Penasehat Hukum meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan PU. Sebab, ia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini. Penuntut Umum sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Penuntut Umum menyatakan, dakwaan yang dibacakan dua pekan lalu itu sudah jelas, cermat dan lengkap. Karena itu, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan.
Hakim tolak keberatan Dhana Widyatmika
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim Penasehat Hukum terdakwa Dhana Widyatmika. Sebelumnya, kubu Dhana mengajukan eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dalam menyebut nilai kerugian negara, apakah kerugian senilai Rp 1,28 miliar atau hanya kerugian bunga senilai Rp 241 juta. "Menyatakan keberatan tim penasihat hukum Dhana tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan memerintahkan Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur Ketua Tim Majelis Hakim Herdi Agustein saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara jelas dan lengkap. Bahkan, telah menyebut waktu dan tempat kejadian perkara. Serta, menyebut bagaimana tindak pidana dilakukan dan akibat dari tindak pidana tersebut. Menanggapi putusan sela itu, pihak Penuntut Umum menyatakan, siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (25/7) pekan depan. Sementara itu, pihak Penasehat Hukum meminta supaya saksi fakta, yaitu Febriadriansyah dihadirkan PU. Sebab, ia merupakan saksi pelapor dalam kasus ini. Penuntut Umum sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika. Penuntut Umum menyatakan, dakwaan yang dibacakan dua pekan lalu itu sudah jelas, cermat dan lengkap. Karena itu, Penuntut Umum meminta majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan.