JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan penasihat hukumnya terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Barat. "Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah disusun secara cermat dan sah sesuai ketentuan. Dalam eksepsinya, Kaligis menguraikan sejumlah kekurangan dalam penulisan namanya dan detail surat dakwaan.
Hakim tolak keberatan OC Kaligis terhadap dakwaan
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dan penasihat hukumnya terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Barat. "Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/9). Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah disusun secara cermat dan sah sesuai ketentuan. Dalam eksepsinya, Kaligis menguraikan sejumlah kekurangan dalam penulisan namanya dan detail surat dakwaan.