Jakarta. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai, berkas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dan disusun lengkap. "Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar hakim Aswijon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Hakim tolak keberatan Suryadharma Ali
Jakarta. Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Majelis hakim menilai, berkas dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dan disusun lengkap. "Majelis hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar hakim Aswijon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).