JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, terhadap PT Sri Rejeki Isman, yang biasa disebut sebagai Sritex. Menurut majelis hakim yang diketuai Noor Ali tersebut, Jau Tau Kwan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, berupa garis kuning pada tepi kain grey rayon, yang terdaftar di Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (HaKI). “Oleh karena penggugat bukanlah pihak yang berhak mengajukan gugatan, maka gugatan ditolak,” kata Noor Ali, Senin (1/10). Ia beralasan, sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang hak Cipta, disebutkan kalau yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hak cipta hanyalah pihak pencipta, pemilik hak cipta.
Hakim tolak pembatalan hak cipta kain milik Sritex
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik PT Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, terhadap PT Sri Rejeki Isman, yang biasa disebut sebagai Sritex. Menurut majelis hakim yang diketuai Noor Ali tersebut, Jau Tau Kwan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, berupa garis kuning pada tepi kain grey rayon, yang terdaftar di Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (HaKI). “Oleh karena penggugat bukanlah pihak yang berhak mengajukan gugatan, maka gugatan ditolak,” kata Noor Ali, Senin (1/10). Ia beralasan, sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang hak Cipta, disebutkan kalau yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hak cipta hanyalah pihak pencipta, pemilik hak cipta.