JAKARTA. Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT JAIC Indonesia terhadap PT Istaka Karya ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/5). Ketua Majelis Hakim Sutio J. Akhirno, menilai, Istaka tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai menjalankan perjanjian perdamaian. Sebab, JAIC Indonesia sebagai pemohon dan Istaka Karya sebagai termohon, telah mengikatkan diri pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan perkara No.23/Pdt.Sus/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, Istaka telah merealisasikan pembayaran kewajibannya sebesar 3% atau US$165.000 dari total utang senilai US$ 5,5 juta. Nominal pembayaran itu melebihi kesepakatan homologasi perjanjian perdamaian yang hanya Rp 1,59 miliar. "Karena itu, hakim menolak pembatalan perdamaian JAIC Indonesia atas Istaka Karya," kata Sutio, dalam putusannya, kemarin.
Hakim tolak pembatalan perdamaian Istaka
JAKARTA. Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT JAIC Indonesia terhadap PT Istaka Karya ditolak hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (19/5). Ketua Majelis Hakim Sutio J. Akhirno, menilai, Istaka tidak bisa dikualifikasikan sebagai debitur yang telah lalai menjalankan perjanjian perdamaian. Sebab, JAIC Indonesia sebagai pemohon dan Istaka Karya sebagai termohon, telah mengikatkan diri pada perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan perkara No.23/Pdt.Sus/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, Istaka telah merealisasikan pembayaran kewajibannya sebesar 3% atau US$165.000 dari total utang senilai US$ 5,5 juta. Nominal pembayaran itu melebihi kesepakatan homologasi perjanjian perdamaian yang hanya Rp 1,59 miliar. "Karena itu, hakim menolak pembatalan perdamaian JAIC Indonesia atas Istaka Karya," kata Sutio, dalam putusannya, kemarin.